Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Qt. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Qt. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Januari 2011

Sukses itu bersinergi, bukan berseteru

Kisah bermula di sebuah Kongres Anggota Tubuh Manusia. Pak Jantung memimpin sesi sidang “Pemberian Penghargaan Pada Anggota Tubuh Manusia Terpenting Tahun ini”. Dalam pidato pengantarnya, Pak Jantung berkata ,”Saudara-saudaraku sesama anggota tubuh, sebagaimana kita tahu tuan kita sangat menginginkan kinerja kesehatannya meningkat tahun ini. Peningkatan ini hanya mungkin, kalau kita semua memperbaiki kinerja masing-masing. Nah, untuk memicu dan memacu peningkatan kinerja itu, tuan kita berkenan memberikan penghargaan kepada anggota tubuh terpenting. Untuk itu, kita harus menentukan siapa di antara kita yang layak untuk mendapatkannya.”

Sidang seketika hening. Semua bingung karena sulit untuk menentukannya. Mas Mata merasa dirinya paling penting, karena tanpa dirinya, tuannya pasti akan kelimpungan ketika berjalan. Jeng Bibir juga merasakan hal yang sama, karena dialah juru bicara andalan tuannya. “Coba kalau saya mogok kerja, pasti tuan dikira bisu!”. Pak Jantung tak mau kalah. “Kalau saya mau mogok kerja 1 detik saja, dunia pasti kiamat Bung!” Akhirnya, ruangan kongres pun gaduh. Gaduh sana dan gaduh sini.

Minggu, 21 Februari 2010

Banyak Bank Islam Langgar Aturan Syariah

Kurangnya sumber daya manusia pelaku perbankan Islam yang benar-benar memahami hukum syariah, jadi penyebab terjadinya pelanggaran oleh bank Islam. Sebagian lembaga keuangan Islam tidak mematuhi hukum syariah. Mereka menggunakan standar yang rendah dalam pemberian kredit, sehingga menaikan jumlah kredit macet. Demikian kata seorang pakar keuangan syariah.

Hal tersebut terungkap, setelah diketahui lembaga keuangan Islam seperti Abu Dhabi Islamic Bank dan Dubai Islamic Bank menyisihkan milyaran dirham untuk menutupi kerugian akibat kredit macet.

"Lembaga (keuangan) Islam tidak menerapkan prinsip-prinsip syariah," kata Muhammad Daud Bakar, seorang pakar keuangan syariah yang juga Managing Director Amanie Islamic Finance Consultancy.

"Dalam beberapa hal mereka tidak melakukannya dengan baik, sehingga menyebabkan terjadi kredit buruk dalam jumlah besar atau hal lainnya."

Beberapa tahun terakhir, kredit perumahan sangat populer di kalangan investor properti di Uni Emirat Arab. Sebut saja Amlak dan Tamweel, dua lembaga keuangan terbesar, limapuluh persen kreditnya dikucurkan untuk bidang properti.

Mereka menawarkan kredit perumahan dengan uang muka 5 persen saja, sementara debt-service ratio-nya hingga 50%, kira-kira separuh dari gaji peminjam.

Amlak dan Tamweel menolak berkomentar tentang hal itu kepada harian The National yang menurunkan laporannya (17/2/2010).
Ketentuan kredit yang mudah dan murah, memicu pembelian properti semata-mata untuk spekulasi. Demikian menurut para analis.
"Produk-produk kredit perumahan Islam, dari strukturnya, menyebabkan spekulasi di pasar. Karena pembeli tidak perlu membayar pinjaman, kecuali jika rumah mereka sudah dibangun," kata Khalid Howladar dari bagian kredit Moody's Investors Service.


"Banyak spekulartor ‘murni' tidak akan memilih kredit perumahan Islam, jika mereka diwajibkan untuk membayar pinjaman sejak hari pertama (akad kredit)."
Penerapan angsuran tetap oleh para developer tanpa memeriksa dengan baik kemampuan si peminjam untuk mencicil pinjamannya, juga mendukung terjadinya spekulasi.
Pelanggaran lain yang dilakukan lembaga keuangan Islam adalah, di antara mereka ada yang memberlakukan security cheque, yang jelas tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Namun dikatakan oleh Hussain Hamid Hassan, seorang pakar keuangan terkemuka yang memegang jabatan di banyak institusi keuangan, "Pelanggaran yang semacam ini bukan pelanggaran terkait produk bank yang (sudah) sesuai hukum syariah, melainkan pelanggaran pada kebijakan kredit bank."

Jawad Ali, seorang praktisi dan pemilik firma hukum King and Spalding, berpendapat bahwa pelanggaran juga terjadi karena faktor budaya. Contohnya pada pinjam-meminjam ijarah (sewa-beli).
"Bukan instrumennya saja yang memungkinkan terjadinya pelanggaran. Ada budaya selama ini yang memperbolehkan pihak pembeli pertama mengeruk untung dengan cara menjual kontrak kredit mereka kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemberi kredit," kata Ali.